Baca Juga: Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji
Jika UMP diturunkan, kata dia, buruh akan semakin susah dan tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya turun sekitar Rp100 ribu setelah tujuh bulan mendapat gaji minimal Rp4,6 juta.
"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.
Lebih lanjut, KSPI sejak awal menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ujarnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Putusan PTUN, Minta UMP DKI Tetap Rp4,6 Juta dan Anies Lakukan Perlawanan
Sementara itu, Pemprov DKI belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mengkaji putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Setelah pengkajian, kata Riza, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Itu kan keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.