Menjawab pertanyaan tentang kekhawatiran jika penyelidikan dilakukan oleh Polri, Usman hanya memberi contoh tentang penjelasan kasus tersebut yang membutuhkan waktu beberapa hari.
"Paling sederhana ditunjukkan adalah dengan misalnya penjelasan kepolisian setelah memakan waktu beberapa hari, bukan dalam hari di mana peristiwa itu baru terjadi," ujar Usman Hamid.
Hal itu, menurut dia berbeda dengan langkah-langkah kepolisian dalam berbagai kasus, yang bisa menjelaskan secara cepat, apa saja yang terjadi dalam sebuah peristiwa, beserta alat-alat buktinya, baik itu saksi, saksi ahli, keterangan, petunjuk.
"Bahkan telepon genggam almarhum, menurut keterangan keluarga, telepon genggam dari almarhum tidak diberikan pada keluarga, padahal itu adalah barang-barang pribadi," imbuhnya.
Ia juga menyebut bahwa tuntutan keluarga Brigadir J harus didengarkan, karena itu juga menyangkut kredibilitas dan integritas kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Listyo Akan Dipanggil Komisi III DPR Terkait Insiden Tewasnya Brigadir J Usai Ditembak
Ini pun, menurutnya, menyangkut seberapa jauh kepolisian memberi perhatian serius terhadap nasib atau keselamatan anggotanya dalam pelaksanaan tugas.
"Itu sebenarnya masih dalam konteks pelaksanaan tugas," katanya.
Mengenai dugaan-dugaan yang beredar tentang perbuatan almarhum terhadap istri Kadiv Humas, kronologi penembakan, hingga ketiadaan akses untuk melihat jenazah di awal, harus diusut tuntas.
"Menurut saya, penonaktifan Kadiv Propam itu bukan berarti bahwa Kadiv Propam itu pasti terlibat, tetapi untuk objektivitas proses penyelidikan kasus ini."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.