JAKARTA, KOMPAS. TV Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat berisi nama-nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Diminta Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Gratifikasi meski Lili Pintauli Sudah Mundur
"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tambah Presiden sebagaimana dikutip Antara.
Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Lili Pintauli Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Mundur dari KPK
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).
Baca Juga: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Ini Profil Singkat Lima Calon Penggantinya
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan, "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.