JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) Ma’ruf Syah tidak setuju Kementerian Agama (Kemenag) langsung mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Ia mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Ma’ruf di dalam UU itu jelas tertulis aturan-aturan dan mekanisme pendirian ponpes. Saat ini dugaan kasus tindak asusila di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang sedang berlangsung.
“In ikan baru disidang, masa langsung dicabut, harus diuji dulu, ini juga untuk pendidikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan
Ia mengibaratkan ponpes seperti rumah, maka tikusnya saja yang diambil bukan rumahnya yang dibakar.
“Jangan sampai digeneralisasikan ponpes jelek. Kalau sampai dicabut, kesannya seluruh ponpes itu jelek,” ucapnya.
Ia menegaskan bukan berarti tidak setuju dengan pencabutan izin ponpes, melainkan lebih dulu mengkaji berdasarkan UU. Terlebih, pencabutan berkaitan dengan hukum administrasi dan institusi itu berbentuk yayasan.
Ma’ruf juga menyebutkan Ponpes Shiddiqiyyah juga bukan termasuk anggota Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). RMI NU merupakan asosiasi pesantren NU yang berencana memberikan sertifikat kepada pondok-pondok pesantren di bawah naungan RMI.
Sementara, terkait prosedur hukum, ia mendukung penuh namun aparat penegak hukum tetap harus memegang asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Alasan Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah: Tidak Bisa Menjaga Amanah Kemaslahatan
“Kalau terbukti 100 persen kami setuju diproses (hukum), kami mengecam praktik insitusi yang melanggar syari,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.