JAKARTA, KOMPAS.TV - Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Lokasi instansi yang dicabut berada di Surabaya, Yogyakarta, hingga Ogan Komering Ulu Timur. Untuk instansi yang di luar negeri yang dicabut predikatnya yakni berada di Singapura.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto mengungkapkan pencabutan berkaitan dengan maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi.
"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan," jelas Erwan dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
"Maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," lanjutnya.
Baca Juga: Suami Istri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp3 M, Berharap Hukuman Dikurangi
Keempat WBK yang cabut yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.
Walhasil unit/satuan kerja atau kawasan itu tak bisa mengajukan lagi predikat Wilayah Bebas Korupsi dalam dua tahun setelah pencabutan diterbitkan.
Alasan pencabutan predikat Wilayah Bebas Korupsi
Pengadilan Negeri Surabaya yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2019, dicabut 3 Februari 2022 silam.
Pencabutan dilatarbelakangi oleh ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 usai ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini sebelumnya mendapat predikat WBK pada 2014.
Kemudian Wilayah Bebas Korupsi KBRI Singapura dicabut pada 2019.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian hingga Kemensos untuk Perkara Dugaan Korupsi CPO
Terakhir predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur dicabut pada 30 Juni 2022, karena Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
Tindak tersebut atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.