JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan juga orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa.
Baca juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Amri, untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Uang itu diberikan Amri secara bertahap dan diserahkan kepada Andrew.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun
Sementara itu, Amri diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.