JAKARTA, KOMPAS.TV - Video seorang perempuan pengendara motor menjadi viral setelah kedapatan menutupi pelat nomor menggunakan celana dalam berwarna merah.
Lokasi pengendara motor yang menutupi pelat nomor dengan celana dalam itu diketahui berada di Lamongan, Jawa Timur.
Aksi pengendara sepeda motor Honda Scoopy tersebut diduga untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagai informasi, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang ETLE disejumlah wilayah. Pengendara yang terbukti melanggar akan dipotret menggunakan HP dan mobil khusus ETLE.
Selain bukti pelanggaran yang akan dipotret, pelat nomor juga akan terkena jepretan ETLE.
Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @tse.arth dan dibagikan kembali oleh @beritalamongan.
Video aksi perempuan tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Perempuan pengendara motor tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah_dahh.
"Saya sudah diberikan sosialisasi terkait tertib lalu lintas. Ke depan saya tidak akan mengulangi lagi dan ke depan saya akan menggunakan media sosial dengan bijak," ucap pengguna akun TikTok tersebut.
Dalam unggahan terbaru, pemilik akun tersebut terlihat mendapat surat tilang ETLE karena melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Tak Gunakan Helm Saat Melintasi Area Persawahan, Kakek Asal Sukoharjo Dikirimi Surat Tilang ETLE
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menemui pengendara tersebut.
"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video. Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar Aris, dilansir Kompas.com, Jumat (30/6/2022).
Aris mengimbau para pengendara tidak perlu takut sehingga harus menghindari tilang ETLE dengan cara-cara tertentu.
Padahal, menurutnya, apabila pengendara menerapkan peraturan lalu lintas seperti yang ditentukan, tidak akan terkena tilang ETLE.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!
"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" lanjutnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa saat menerima surat tilang, pengendara akan dimintai konfirmasi terlebih dahulu apakah betul orang yang dipotret merupakan pemilik atau bukan.
"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," tutupnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.