JAKARTA, KOMPAS.TV - Program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan tahap II dibuka pada tanggal 4 Juli 2022.
Ada tiga kategori pendaftar yang bisa mendaftar beasiswa LPDP tahap II ini, salah satunya penyandang disabilitas yang tergabung dalam kategori Affirmative Scholarship 2022.
Sasaran beasiswa kelompok berkebutuhan khusus/difabel adalah masyarakat yang khususnya penyandang Tuna Netra atau Low Vision, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa, dan Tuna Laras.
Seperti dilansir laman resmi LPDP Kemenkeu, beasiswa LPDP untuk penyandang disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan:
Nantinya, bagi pendaftaran yang diterima dalam program LPDP ini akan gratis biaya pendidikan, biaya pendukung dan biaya pengayaan sebagai berikut:
1. Biaya Pendidikan
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (khusus doktor)
- Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok berkebutuhan khusus/difabel sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
3. Biaya Pengayaan
Baca Juga: Prabowo Beri Tips Kuat Bekerja di Depan 366 Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP
Syarat Daftar Beasiswa LPDP untuk Penyandang Disabilitas
Persyaratan khusus beasiswa LPDP untuk penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Pendaftar merupakan kelompok berkebutuhan khusus/difabel berkategori, tuna netra atau low vision, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, atau tuna laras.
2. Melampirkan surat keterangan berkebutuhan khusus/difabel dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang.
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
- pendaftar jenjang magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
- pendaftar jenjang doktor paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Bagi lulusan Luar Negeri Wajib melampirkan hasil konversi IPK yang dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan dilampirkan bersamaan dengan transkrip.
Baca Juga: Anak UIN Merapat! Kemenag Gelontorkan Beasiswa Rp 161 Miliar, Berikut Informasi dan Link Daftarnya
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36.
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66.
- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46.
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi Tujuan bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
Baca Juga: Kemenkes Buka 1.300 Beasiswa Dokter Spesialis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Daftar Beasiswa LPDP untuk Penyandang Disabilitas
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Demikian cara mendaftar beasiswa LPDP untuk penyandang disabilitas dan syarat-syaratnya. Informasi lebih lengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut.