Satu tersangka yang siap jadi terdakwa urung dilakukan proses sidang. Sedianya Jimi terkena pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
LALU, BAGAIMANA DENGAN EFEK JERA & LAHAN BARU KORUPSI?
Meski ada kekhawatiran seperti yang diungkapkan pada survei Litbang Kompas pada awal tahun 2022 ini. Ada 76 persen responden mengaku khawatir akan pelaksanaan Keadilan Restoratif yang bisa membebaskan tersangka kasus pidana.
Ini sejalan dengan apa yang disampaikan pakar hukum pidana, Profesor Hibnu Nugroho pada program AIMAN.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena jangan sampai di Indonesia itu, bagi yang punya uang (bisa) pasang badan, selesai."
"Nah, di sinilah makanya Jaksa Agung harus betul-betul responsif tentang permasalahan hukum di sini. Niatnya seperti apa? Korbannya seperti apa? Apakah meresahkan masyarakat, atau tidak? Jadi betul-betul, di samping para pihak itu ada selesai kedamaian, tapi masyarakat juga mendapatkan suatu ketenangan," kata Hibnu.
Sebagai informasi, sudah lebih dari 1.000 tersangka yang dibebaskan melalui proses Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Agung ini sejak sekitar 1 tahun lalu. Ada sisi positif yang bisa dilihat yakni efek samping dari pengurangan jumlah tahanan di Lapas dan Rutan yang memang sudah over capacity alias kelebihan penghuni. Selain juga menunjukkan sisi humanis penegakan hukum di Indonesia dengan mengedepankan hati nurani.
Meski di sisi lain, muncul pula kekhawatiran akan efek jera dan lahan baru bancakan oknum penegak hukum yang bermain mata dengan calon penerima proses keadilan restoratif
JAKSA AGUNG: JAKSA SALAHGUNAKAN, SAYA PECAT!
Soal kemungkinan kasus Korupsi dilingkup Kejaksaan Agung, Jaksa Agung , ST Burhanuddin yang saya wawancara terkait ini mengungkapkan jawaban atas pertanyaan saya, bagaimana bila ada Jaksa yang kongkalikong dengan tersangka untuk mendapatkan keadilan restoratif ini?
"Apabila (jaksa) betul menyalahgunakan RJ, saya akan tindak lebih tegas. Bila perlu saya pecat!" kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Bagaimanapun saya melihat ada nilai keluhuran keadilan dari proses keadilan restoratif ini. Hanya proses ini sekali lagi memiliki layaknya pisau bermata dua. Mutlak pengawasan harus terus dilakukan, agar tak jadi lahan baru bancakan.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.