JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan total uang yang disita penyidik kini mencapai Rp23.045.000.000.
Menurut Robertus dari barang bukti uang puluhan miliar tersebut, ada dana yang disita dari tiga klub bola Liga 1 Indonesia. Jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar yang disita dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC.
Baca Juga: Tiga Pelaku Investasi Bodong Viral Blast Global Ditangkap
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," ujar Robertus, Sabtu (18/6/2022).
Robertus menambahkan selain dari tiga klub sepakbola, penyidik Dittipideksus juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar.
Kemudian dari Exchanger sebesar Rp45 juta dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast. Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.
Baca Juga: Usai Sita Rumah Mewah Manajer Klub, Bareskrim Usut Dugaan Aliran Dana Viral Blast ke Madura United
"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ujar Robertus.
Dalam kasus ini, Dittipideksus telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan pendiri PT Trust Global Karya (Viral Blast) RPW, MU, ZHP, dan PW.
Satu tersangka Putra Wibowo alias PW yang merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tiga tersangka lain telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas.
Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading tertipu dengan dugaan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Lebih lanjut Robertus menjelaskan berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast
Unit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tiga tersangka atau tahap dua dari kasus tersebut.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (17/6/2022).
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ujar Robertus.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!
Saat ini ketiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pelaksanaan tahap dua terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.