SOLO, KOMPAS.TV - Kartu kuning atau kartu AK-1 berfungsi memudahkan pencari kerja memasukkan data lamaran ke instansi yang dituju.
Saat ini, cara membuat kartu kuning amat mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.
Kartu kuning yang berstatus sebagai pendataan pencari kerja sendiri dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Kartu kuning dapat digunakan untuk meminimalisasi kesalahan data dan informasi pencari kerja saat memasukkan lamaran.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mempermudah pengurusan kartu kuning dengan menyediakan platform tersendiri.
Para pencari kerja dapat mengurus pembuatan kartu kuning melalui platform tersebut.
Akan tetapi, sebelumnya, pencari kerja tentu perlu memenuhi dokumen persyaratan lebih dulu untuk membuat kartu kuning.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Virama Karya Terbaru 2022, Ada 14 Posisi Dibuka
Berikut syarat membuat kartu kuning AK-1. Syarat-syarat ini diperlukan sebelum membuat kartu kuning secara online.
Syarat-syarat tersebut dapat sedikit berbeda per daerah. Daerah tertentu kemungkinan menetapkan tambahan dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Cara membuat kartu kuning secara online
Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan
Untuk mencetak kartu kuning AK-1, pencari kerja perlu membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Syarat-syarat tersebut akan divalidasi.
Selain itu, pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.