Sriyanto mengungkapkan, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan jadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Melansir dari Grid Oto, berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.
Baca Juga: Jangan Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Jadwal Resminya Jika Tak Ingin Kena Tilang
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)
Sumber : Kompas.com/Grid Oto
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.