Menurut Alex, bisa saja tersangka ON merupakan pihak yang memiliki spesialisasi melakukan pendekatan-pendekatan kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek.
"Apakah yang bersangkutan juga ke Bekasi ke Bogor atau ke mana, di mana ada proyek-proyek PT SA melakukan hal yang sama, tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan. Semuanya bergantung kepada kecocokan alat bukti," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Oon Nusihono merupakan pihak yang ikut ditangkap saat OTT KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Oon ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Uang suap perizinan untuk Haryadi Suyuti itu diserahkan Nusihono ke Triyanto Budi Yuwono (TYB), selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui TBY," ujar Alex.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
Sebagai pemberi suap, Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.