JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang majikan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjual anak hasil memperkosa asisten rumah tangga (ART) seharga Rp 10 juta. Polisi pun menangkap majikan yang merupakan pengusaha kelontong itu.
Korban ART berinisial S. Aksi bejat pelaku yang memperkosa S rupanya sudah dilakukan sejak S berusia 16 tahun.
Perbuatan itu dilakukan berulang sampai S hamil dan melahirkan anak pada Maret 2022.
Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, S merupakan anak yatim piatu yang dipaksa menuruti nafsu bejat majikannya selama tiga tahun.
ART itu menuruti perintah majikannya karena berada di bawah ancaman akan dianiaya.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi karena Memperkosa Seorang Ibu Rumah Tangga dengan Kekerasan
“Sampai saat ini kami masih mencari anak yang dijual pelaku,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pemerkosaan.
Akibat perbuatannya memperkosa ART dan menjual anak hasil perkosaannya, pelaku harus mendekam di sel Polsek Cengkareng.
Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gunakan Minyak Wangi untuk Coba Bius dan Memperkosa, Korban Malah Bangun dan Teriak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.