Kompas TV nasional hukum

6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 17:56 WIB
6-perusahaan-ini-berstatus-tersangka-oleh-kejagung-ada-dugaan-korporasi-korupsi-impor-besi-baja
Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi besi atau baja periode 2016-2021, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016-2021.

Keenam perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli harga besi atau baja dan baja panduan hasil impor dari China dengan menjual lebih rendah dari pasaran dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan hal tersebut membuat perusahaan lokal tidak mampu bersaing yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini

Terlebih dalam proses impor terjadi kecurangan yakni menambahkan kuota impor dari yang ditetapkan. 

"Perbuatan keenam tersangka korporasi telah menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," ujar Supardi dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022) yang juga dipantau KOMPAS.TV.

Adapun keenam perusahaan tersangka korporasi tersebut yakni;

PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Supardi menjelaskan keenam perusahaan itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Konstruksi perkara 

Dalam kurun waktu antara tahun 2016-2021, enam perusahaan korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Supardi menyampaikan, untuk meloloskan proses impor tersebut tersangka BHL dan T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB.

Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka TB yang merupakan pejabat Kemendag dan dua pihak swasta, BHL dan T sebagai tersangka.

Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Kemudian, tersangka TB, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi," ujar Supardi.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, maka impor besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki keenam perusahaan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Bongkar Kepala Daerah Masih Doyan Impor: Ini Masih Sabar Saya..

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal, sehingga membuat produk lokal tidak mampu bersaing. 

"Perbuatan keenam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," ujar Supardi.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x