Menurut Novel, intimidasi yang diterima tim KPK ketika mengungkap kasus suap tersebut sudah banyak diketahui publik.
Kedua, sambungnya, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan. Novel menduga hal tersebut lantaran tim tersebut dianggap tidak bisa dikendalikan.
Ketiga, kata dia, tim KPK yang berhasil melakukan OTT terhadap kasus tersebut justru "diberi sanksi".
Baca Juga: KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Tawarkan Bantuan
Ia mencontohkan, anggota Polri dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.
Kemudian satu orang dari Kejaksaan juga dikembalikan. Novel melanjutkan, beberapa pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga dipindahtugaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa lainnya disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
"Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," ujar Novel.
Novel menambahkan, saat masih di KPK, dirinya dan tim berhasil menangkap dua buronan KPK, salah satunya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca Juga: Hasto Dikasih 24 Pertanyaan, Penyidik KPK Mau Dalami Alasan PDIP Tunjuk Harun Masiku
Pelarian Nurhadi dan dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin, 1 Mei 2020. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky menjadi buronan KPK sejak Februari 2020.
"Pada 2020 saya dkk menangkap 2 buronan, salah satunya mantan sekretaris MA. Untuk bisa menangkap buronan tersebut butuh kesungguhan dan kerja keras. Beberapa tempat digeledah. Hal itu tidak terjadi pada pencarian Harun Masiku, yang justru minta masyarakat mencari dengan biaya sendiri," ujar Novel dalam cuitannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.