JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024), menangkap tiga buron kasus website judi online yang juga menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga buron yang ditangkap pada Sabtu berinisial B, BK, dan HF. Dengan demikian, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 22 tersangka kasus website judi online.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputa di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu menangkap tersangka lain, berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar judi dan pemilik website Keris123.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ungkap Wira.
Baca Juga: [FULL] Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online hingga Sita Uang Ratusan Juta Rupiah - SERIAL JUDOL
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga tengah melacak aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Wira menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti sampai pada penangkapan ini.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tegasnya.
Baca Juga: Angka Pasien Candu Judi Online Meningkat, Cak Imin: Bencana Sosial Nasional
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.