JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus Level 1 pada perpanjangan PPKM periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, selain Jabodetabek, total ada 41 daerah di wilayah Jawa Bali tercatat masuk level 1.
Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik.
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali: Daerah Level 3 Hanya di Pamekasan Madura
Tempat Belanja
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari jugadapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Peraturan yang sama juga berlaki bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Kini Berstatus Level 1
Aktivitas Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas 100 persen.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Dua Pekan
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Transportasi Umum
Pada PPKM level 1, transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.