1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').
3. Gelar tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil
masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Adapun gelar yang dimaksud, baik di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Serta gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.
Selain larangan, pemerintah juga telah mengatur terkait tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Berikut ini tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.