JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan, Anda bisa mencicilnya melalui program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).
Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sudah menunggak lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan program ini.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Minggu (15/5/2022), program ini dibuat BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapat keringanan serta kemudahan untuk membayar tunggakan iuran.
Adapun program Rehab dapat diakses peserta JKN-KIS program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Nasabah BSI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan Indomaret, Simak Caranya!
Deputi Direksi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan bahwa program ini dibuat karena banyak peserta yang mengeluh sulit membayar tunggakan iuran.
"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy pada 28 Januari lalu dikutip laman resmi BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan program Rehab Hanya peserta kategori PBPU/Mandiri dan kategori BP yang bisa mengakses program Rehab.
Syaratnya, peserta memilik tunggakan iuran tiga bulan, maksimal 24 bulan. Peserta dapat mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Biaya Penanganan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran melalui program Rehab dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan. Sebagai catatan, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran status kepesertaannya akan dinonaktifkan.
Jika sudah dilunasi, baik melalui bantuan program Rehab atau bukan, satus kepesertaan kembali aktif.
Menurut Eddy, pendaftaran program Rehab bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Caranya adalah memilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” di aplikasi tersebut. Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri ke program Rehab.
1. Buka aplikasi Mobile JKN, login
2. Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab dan total tunggakan serta syarat dan ketentuan program Rehab
4. Lalu, akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
Setelah sukses mendaftar program Rehab, peserta JKN-KIS tinggal membayar tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.