JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Indonesia Police Watch (IPW) menduga tindak pidana yang dilakukan Briptu HSB tidak dilakukan sendirian.
Menurut Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada pihak lain yang ikut memuluskan Briptu HSB melakukan tindak pidana tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Sugeng mengatakan, oknum yang melindungi tidak jauh dari lingkungan Polri.
Sugeng mencontohkan, kasus sejenis pernah terjadi pada Iptu Labora Sitorus, polisi aktif pemilik rekening gendut lebih dari Rp1 triliun dan menjadi terpidana pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong.
Baca Juga: Penampakan Barbuk Milik Briptu HSB yang Disita Polisi: Tiga Eskavator hingga Mobil Truk
Dalam kasus tersebut mantan Kapolda Papua diduga terlibat dalam aliran dana sepanjang tahun 2012, dan juga kapolres Raja Ampat.
Namun pengusutan kasus hanya berhenti di Labora.
Berdasarkan kasus Iptu Labora, Sugeng turut menduga bahwa HSB tidak bekerja sendirian, tanpa keterlibatan atasan.
"Karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Sugeng berharap, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat menekankan agar penyelidikan kasus Briptu HSB bisa berkembang hingga pihak yang ikut terlibat.
Baca Juga: Tambang Ilegal hingga Narkoba, Ditreskrimsus Polda Kaltara Tangkap Polisi “Crazy Rich” Briptu HSB!
Termasuk mengungkap ada atau tidaknya pimpinan Briptu HSB yang ikut melindungi tersangka HSB.
"Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana, dan harus memanggil serta memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu HSB di Bandara Juwata pada Rabu siang (4/5/2022).
Baca Juga: Diduga Ada Oknum Jenderal Dapat Aliran Dana dari "Crazy Rich" Briptu HSB!
Penangkapan polisi tajir yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara itu terkait sejumlah bisnis ilegal.
Salah satunya tambang emas tidak berizin di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Hasil penyidikan, penyidik Briptu HSB disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kemudian disangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Papua Sita 20 Ton Miras Lokal di Gudang Labora Sitorus
Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini Polda Kaltara telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB, 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
Selain HSB, ada lima pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.