Kompas TV nasional kriminal

Terkait Tambang Emas Ilegal di Kaltara, IPW Sebut Oknum yang Lindungi Briptu HSB Tak Jauh dari Polri

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 21:42 WIB
terkait-tambang-emas-ilegal-di-kaltara-ipw-sebut-oknum-yang-lindungi-briptu-hsb-tak-jauh-dari-polri
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat personel Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Briptu HSB, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara (Sumber: ANTARA/Ayu Prameswari)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Termasuk mengungkap ada atau tidaknya pimpinan Briptu HSB yang ikut melindungi tersangka HSB. 

"Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana, dan harus memanggil serta memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka," ujar Sugeng.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu HSB di Bandara Juwata pada Rabu siang (4/5/2022). 

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Jenderal Dapat Aliran Dana dari "Crazy Rich" Briptu HSB!

Penangkapan polisi tajir yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara itu terkait sejumlah bisnis ilegal.

Salah satunya tambang emas tidak berizin di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Hasil penyidikan, penyidik Briptu HSB disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Papua Sita 20 Ton Miras Lokal di Gudang Labora Sitorus

Lalu, dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini Polda Kaltara telah menyita 15 rekening bank yang diduga terkait dalam bisnis yang dimiliki Briptu HSB, 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

Selain HSB, ada lima pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x