JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya di usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah Masih Berlakukan Aturan PPKM Jawa-Bali Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Airlangga menjelaskan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dengan demikian, maka kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali akan berlaku dari tanggal 10 sampai 23 Mei 2022 nanti.
"PPKM di luar Jawa (dan Bali) akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto pada Senin (9/5/2022).
"Arahan bapak presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang 2 minggu."
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali: 131 Daerah Berlevel 1
Meskipun PPKM diperpanjang, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4. Sementara, yang berada di level 3 masih ada sebanyak 22 kabupaten/kota.
Lalu, 276 kabupaten/kota berstatus level 2, dan 88 kabupaten/kota berada di level 1. Airlangga mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Hal tersebut ditandai salah satunya dengan rendahnya angka reproduksi efektif (R) Covid-19 nasional yang berada di bawah 1 atau tepatnya 0,997.
Kendati demikian, angka reproduksi nasional di Sumatera masih mencapai 1. Lalu Papua (0,99), Maluku (0,97), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), dan Sulawesi (0,98).
Baca Juga: Soal PPKM, Luhut: Pemerintah Hingga Hari Ini Masih Akan Memberlakukan PPKM
"Artinya, di luar Jawa-Bali kasus seluruhnya landai dan yang tertinggi di Lampung, namun konversi rumah sakit maupun isolasi relatif seluruhnya rendah," ujar Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa PPKM masih akan terus dilanjutkan, baik di Jawa-Bali maupun daerah lain.
Namun, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PPKM bakal dilonggarkan secara bertahap.
Baca Juga: Momen Silaturahmi Airlangga-AHY, Lumpia dan Jajan Pasar Jadi Suguhan, Apa yang Dibahas?
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).
Luhut memastikan, pelonggaran aturan PPKM bakal tetap mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Dalam waktu dekat, relaksasi PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Penurunan Angka Covid-19, Pasien di RSDC Wisma Atlet Tersisa 3 Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.