“Jadi IDI itu, tertuang dalam UU Praktik Kedokteran, sebagai organisasi profesi dokter satu-satunya di Indonesia,” tutur Adib.
Bahkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi dokter satu-satunya di Indonesia juga diperkuat melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 2017, MK memutuskan bahwa IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia.
Baca Juga: Bahas Pemecatan Dokter Terawan Bersama IDI, TNI Akan Tinjau Ulang Izin Praktik Terawan
Menurut Adib, ada perbedaan antara organisasi profesi dokter dengan organisasi masyarakat lainnya. Ormas, kata Adib, sesuai UU nomor 17 tahun 2017, dibentuk secara sukarela, berdasarkan persamaan persepsi, kehendak, kebutuhan untuk berpartisipasi pada pembangunan negara.
Sedangkan IDI sebagai organisasi profesi dokter, mempunyai kepentingan yang berkaitan dengan standar pelayanan, standar etika dan standar kompetensi dokter.
“Jadi organisasi profesi ini memang ditugaskan untuk membuat sebuah rumusan dalam standar-standar ini dan juga memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Saya kira ini yang menjadi satu hal yang sangat penting menegaskan perbedaan antara organisasi profesi dan ormas,“ tegas Adib.
Seperti diwartakan KOMPAS TV sebelumnya, PDSI diketuai oleh mantan staf khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
Dr Jajang mengatakan, berdirinya PDSI sudah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022.
"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dr Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Seperti diberitakan Antara, hasil Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh pada Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap dr. Terawan sebagai anggota.
Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.