JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra beri ultimatum kepada 1.125 orang yang terekspos kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di daerah tersebut segera mencabut baiatnya.
Teddy menegaskan, kepolisian memberi waktu selambatnya 20 Mei 2022 untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut baiat," ujar Teddy.
Teddy menegaskan kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila mereka yang terpapar NII tidak juga melakukan cabut baiat.
Baca Juga: NII Berencana Buat Kerusuhan Seperti Mei 1998, Rekrut Anggota Lewat Jalur Keturunan dan Baiat
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia.
Dalam hal ini, kata Teddy, Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.
Sebab, ancaman dan bahaya dari radikalisme dalam bentuk apapun sangatlah jelas membuat situasi negara menjadi tidak stabil dan meresahkan masyarakat.
"Teror dalam bentuk apapun, dalam eskalasi apapun itu meresahkan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Waspadai Ancaman NII: Jangan Lagi Tidak Tahu Ternyata Sebelah Kita Teroris
Dalam keterangannya, Teddy menuturkan ratusan orang dari yang terekspos telah mencabut baiatnya dan kembali kepada NKRI.
“Pada hari bulan Ramadan luar biasa karena kurang lebih 400 saudara-saudara kita yang terpapar aliran Negara Islam Indonesia (NII) aliran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa telah menyatakan cabut baiat,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.