JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kerja lembaganya dapat dalam pemberantasan korupsi.
Keterangan tersebut disampaikan Firli Bahuri perihal tangkap tangan jajarannya terhadap Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin.
"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
Firli mengungkapkan saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Untuk itu, Firli meminta masyarakat yang memonitor informasi tangkap tangan Ade Yasin untuk bersabar.
"Pada saatnya KPK akan memberi penjelasan, mohon bersabar. Terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Tim Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.
Keterangan itu benarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dengan mengatakan jika menuturkan operasi senyap tersebut dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi. OTT dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Dalam giat tangkap tangan ini, selain Ade Yasin, KPK turut menangkap sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/4).
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Diduga terkait Suap
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap dia.
Ali berujar penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap dia.
Lembaga Antirasuah, lanjut dia, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Adapun pihaknya, mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.