Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Masuknya beberapa pasal Undang Undang Tipikor ke dalam RKUHP dinilai bisa memunculkan ketidakpastian hukum . Komisi Anti Rasuah melayangkan surat kepada orang nomor satu di negeri ini. Kepada Presiden Joko Widodo , KPK menyatakan penolakan pasal tipikor masuk dalam RKUHP.
KPK menyatakan keberatannya , sebab dalam RKUHP tidak ada ketegasan soal kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Selain itu dalam RKUHP juga memuat ancaman pidana denda terhadap para pelaku korupsi yang lebih rendah dan juga pembatasan penjatuhan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.