JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Kepresidenan 82 persen rakyat Papua Barat setuju dengan pemekaran.
Keterangan tersebut, dikemukakan Mahfud MD dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/4/2022).
“Nah kalau ada yang setuju tidak setuju ya biasa, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82% rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu,” ujar Mahfud MD.
“Dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak yang unjuk rasa untuk mendukung, unjuk rasa yang tidak setuju. Oleh sebab itu saudara sekalian, tadi pertemuan berjalan baik, tidak perlu ada keputusan-keputusan baru cuma saling menyampaikan informasi,” tambahnya.
Baca Juga: Revisi UU Otsus Papua, Tito Karnavian: Akan Ada Provinsi Papua Selatan, Terdiri Atas 4 Kabupaten
Perihal daerah otonomi baru atau pemekaran di Papua, Mahfud menuturkan memang terjadi pro-kontra ada yang setuju ada yang tidak. Tapi, lanjutnya, tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang.
“Oleh sebab itu presiden menjelaskan berdasar data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran, dan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 Provinsi,” ucap Mahfud.
Selain itu, sambung Mahfud, delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat juga menyampaikan undangan kepada Presiden Jokowi jika ke Papua untuk mampir ke kantor MRP.
“Presiden menyatakan siap nanti pada saatnya akan kesana, karena Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden, ke provinsi lain Presiden itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi tetapi ke Papua sudah 14 kali,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Demo Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua Berujung Kerusuhan, 2 Orang Tewas Tertembak
“Dan presiden langsung ke daerah-daerah terpencil kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja dan untuk ibu kota provinsi nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua, baik Papua maupun Papua Barat,” tambahnya.
Di samping membahas perihal daerah otonomi baru atau pemekaran, Mahfud MD menyampaikan pertemuan dengan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat juga dilakukan untuk membahas Undang-undang Otonomi Khusus.
“Materi yang dibicarakan, ia menyampaikan aspirasi terkait dengan undang-undang Otsus dengan pemekaran dan sebagainya yang itu tadi sudah di sampaikan, dijawab oleh Presiden,” kata Mahfud MD.
“Misalnya Undang-undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, uji materi di MK, kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.