Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Binomo: Perhitungan Kerugian Sementara dari 118 Korban Capai Rp72,138 Miliar

Kompas.tv - 21 April 2022, 02:15 WIB
update-kasus-binomo-perhitungan-kerugian-sementara-dari-118-korban-capai-rp72-138-miliar
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merilis perkembangan kasus investasi ilegal melalui binary option aplikasi Binomo. 

Hasil perhitungan sementara, kerugian 118 korban dari kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo mencapai Rp72.138.093.000.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Vanessa Khong, Tersangka Baru di Kasus Binomo Indra Kenz

Mereka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Indra Kenz.

Kemudian Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Indra Kenz, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

"Sebanyak 78 saksi sudah diperiksa oleh penyidik dan empat saksi ahli juga telah dimintai keterangannya," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).

Gatot menambahkan terkait barang bukti yang disita penyidik dari kasus investasi bodong Binomo ini meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga aset milik tersangka.

Baca Juga: Polisi Kembali Sita Barang Mewah Indra Kenz, Bentuknya Jam Tangan Senilai Rp8 Miliar

Seperti mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah hingga uang tunai sebesar Rp1.645.262.000.

"Penyidik telah memasang plang sita atas tanah dan bangunan di daerah Tangerang," ujar Gatot.

Gatot menambahkan pihak penyidik juga tersangka Nathania Kesuma yang hadir di Bareskim Polri pada 14.15 WIB, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

Kemudian di hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, penyitaan dokumen terkait kasus hingga melakukan ekspos dengan tim PPATK.

"Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus melakukan tracing aset para tersangka," ujar Gatot.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x