JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terapkan tarif NIK adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
Hal itu disampaikanoleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Selain menjaga sistem Dukcapil tetap hidup, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.
“Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan, dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Zudan menambahkan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.
Baca Juga: Serba-serbi Rencana Tarif Akses NIK Rp1.000, Mulai dari Alasan hingga Siapa Saja yang Mesti Bayar
"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.”
“Dan tidak ada Hak Akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjelaskan bahwa penerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Indonesia sudah berjalan lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.