JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi sudah sesuai dengan bukti permulaan yang cukup.
Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan singkat yang diterima KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).
“Penerapan pasal TPPU ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada dugaan kesengajaan, menyembunyikan, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE ini,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan KPK kembali menetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini
“Dari hasil penyidikan dugaan korupsi suap dengan tersangka RE yang merupakan perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, saat ini tim penyidik KPK kembali menetapkan RE selaku Wali kota Bekasi dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang,” ucap Ali Fikri.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi-saksi dan setiap perkembangan dari kegiatan pendidikan
KPK, sambung Ali, akan selalu memberikan informasikan kepada masyarakat soal perkembangan penanganan hukum yang telah dikerjakan institusinya.
“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.