Kompas TV nasional politik

Frasa 'Madrasah' Hilang dari RUU Sisdiknas, Politikus PAN: Seperti Kembali ke Zaman Orba

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 11:23 WIB
frasa-madrasah-hilang-dari-ruu-sisdiknas-politikus-pan-seperti-kembali-ke-zaman-orba
Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Menurut Guspardi, hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sikdiknas merupakan langkah mundur seperti kembali ke zaman orde baru (orba). (Sumber: Dok. Humas DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendikan Nasional (RUU Sisdiknas) disorot sejumlah pakar dan berbagai elemen masyarakat.

Sebab dalam draf yang beredar di masyarakat itu ada dugaan frasa madrasah sebagai salah satu jenis pendidikan di Indonesia, dihapus. 

Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakatan, hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sikdiknas merupakan langkah mundur seperti kembali ke zaman orde baru (orba).

"Karena di zaman reformasi telah dilakukan koreksi dengan memasukkan madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional dan sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2003 yang masih berlaku sampai saat ini," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). 

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

Politikus PAN itu menyebut, tidak dicamtumkannya frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan amanat konstitusi. 

"Semestinya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mendukung pengembangan seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, frasa madrasah semestinya diperkuat bukan malah dihapuskan karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.

Karena, hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas 2022 seolah mengabaikan peranan madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. 

"Jadi tidak ada alasan untuk menghapus dan memisahkan Madrasah dalan RUU Sisdiknas, karena Madrasah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional," kata dia.

Baca Juga: Guru Madrasah Luruk Kantor Kemenag Karena Gaji Telat

Ia meminta agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan jajarannya lebih melibatkan berbagai elemen seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta entitas pendidikan lainnya dalam menyusun regulasi tersebut. 

"Draf RUU Sisdiknas memang belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Maka diharapakan kawan-kawan dari Komisi X DPR dapat memanggil Mendikbud Ristek untuk meminta keterangan terkait hilangnya frasa Madrasah ini." 

"Selanjutnya Fraksi PAN akan melakukan pembicaraan dengan semua fraksi yang ada  Baleg DPR RI saat membahas RUU Sisdiknas agar dapat memastikan frasa madrasah tidak hilang dari sistem pendidikan nasional," katanya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal ini sekaligus sebagai jawaban usai Nadiem Makarim mendapatkan banyak kritik dari banyak pihak karena madrasah diduga hilang dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII: Madrasah Harus Diperkuat, Bukan Dihilangkan dari RUU Sisdiknas!

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali di benak kami," kata Nadiem usai bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti ditayangkan Instagram @nadiemmakarim, Selasa malam (29/3).

Lantas, bagaimana kata madrasah bisa hilang dari RUU Sisdiknas?

Nadiem Makarim pun menjelaskan, mengenai kata madrasah yang diduga hilang dari RUU Sisdiknas, nantinya akan dijelaskan secara lebih rinci dalam batang tubuh bagian dari RUU Sisidiknas tersebut.

Nantinya madrasah dan satuan Pendidikan lain, kata Nadiem, tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.

Baca Juga: Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas, HNW: Tak Sesuai Spirit UUD 1945

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem.

Satuan Pendidikan yang dimaksud Nadiem adalah soal penamaan seperti SD/MI, MTS/SMP, MA/SMA/SMK di level penjelasan agar menurutnya lebih dinamis dan fleksibel. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x