JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua.
"Kami masih mendalami perkara pelanggaran ham berat paniai, yang hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Ia menyatakan, lembaganya dipastikan serius mengusut dugaan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Sentil Danpuspom soal Kasus Pelanggaran HAM di Paniai: Tak Perlu Mengatur Pemeriksaan
"Bentuk keseriusan Kejaksaan menyelesaikan perkara HAM yaitu dengan tim penyidik kasus HAM berat Paniai masih terus bekerja dalam membuat terang kasus paniai," ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk mendukung Kejagung dalam mengusut perkara tersebut, sehingga bisa segera dituntaskan.
"Untuk itu dalam menjalankan tugas, kami minta semua pihak untuk dapat mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tak kurang 37 saksi dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua pada tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan para saksi telah dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa (8/2/2022).
Sebanyak 37 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak mulai dari sipil/warga, polisi hingga TNI.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pada Senin (7/2/2022) ada tiga saksi dari pihak Polri yang diperiksa untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
Selain itu juga untuk menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Sedangkan pada Selasa, pemeriksaan kembali dilakukan dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak Polri.
"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," tutur Leonard.
Perisitwa Paniai berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, saat sekelompok pemuda menegur anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.
Besoknya pada 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan.
Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat sehari sebelumnya.
Merasa tak mendapat tanggapan, situasi memanas dan masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu.
Namun aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Lima orang warga sipil tewas dalam kerusuhan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.