Kompas TV nasional hukum

Usai Sita Rumah Mewah Manajer Klub, Bareskrim Usut Dugaan Aliran Dana Viral Blast ke Madura United

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 16:24 WIB
usai-sita-rumah-mewah-manajer-klub-bareskrim-usut-dugaan-aliran-dana-viral-blast-ke-madura-united
Manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama, menyesal banyak pemainnya yang terjangkit Covid-19. (Sumber: Madura United )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah mewah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading, Viral Blast, di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, aset rumah mewah tersebut merupakan milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun, Hingga Penangkapan 4 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast!

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Whisnu merinci sejumlah aset yang disita oleh Bareskrim Polri itu terdiri atas satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Kemudian, satu unit rumah mewah yang berada di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ucap Whisnu.

Baca Juga: Tiga Pelaku Investasi Bodong Viral Blast Global Ditangkap

Selain menyita rumah mewah, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306.

Apartemen tersebut, kata Whisnu, milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Trust Global Karya di Royal Residence Surabaya.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.

Baca Juga: Polisi Kejar Bos Besar Fahrenheit, Aplikasi Investasi Bodong Bermodus Robot Trading

Whisnu menambahkan, penggeledahan juga dilakukan serentak di dua lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Lalu, kantor PT Trust Global Karya di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.

Tak cukup sampai di situ, Whisnu mengatakan penyidik selanjutnya akan merencanakan pemeriksaan terhadap pihak klub sepak bola Madura United.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 3 Orang terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Ini Perannya

Upaya itu dilakukan karena peran salah satu tersangka, Zainal Hudha Purnama, yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut.

Serta, lanjut Brigjen Whisnu, karena ada dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengalir ke Madura United.

Seperti diketahui, tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan diperiksa terkait dugaan aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.

Baca Juga: Pakar Keuangan dari UGM Beri Jurus 2L untuk Cegah Investasi Bodong

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Whisnu mengataka, ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.

Baca Juga: Ahmad Sahroni soal Penipuan Investasi: Pelaku Utamanya Ada, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sebab, kata dia, dalam kasus robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan, terhadap mereka juga dikenakan pasal kejahatan pencucian uang.

Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan melalui PT Trust Global Karya dengan modus memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ucap Whisnu.

Baca Juga: Pakar Keuangan dari UGM Beri Jurus 2L untuk Cegah Investasi Bodong

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x