Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Perbedaan pernyataan terkait status korban begal, Muhammad Irfan Bahri, sempat memperlihatkan kebimbangan polisi dalam menetapkan tersangka dan saksi dalam kasus ini. Untuk mengkonfirmasinya, jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, juga mewawancara Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
Ia mengakui bahwa ada kesalahpahaman saat pernyataan Irfan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim. Ia meluruskan, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada pagi harinya, Rabu (23/05). Sementara itu, polisi masih menunggu keterangan ahli atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang dilakukan oleh Irfan. Hal ini guna memutuskan tindakan Irfan termasuk bela paksa atau tindakan pidana.
Baik pelaku dan korban sama-sama melaporkan kejadian begal. Namun, pernyataan kedua laporan tersebut berbeda. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menyimpulkan bahwa laporan kejadian oleh pelaku bohong. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, mengungkapkan pelaku begal yang masih hidup IY pernah terlibat aksi begal sebelumnya pada bulan Maret 2018 lalu.
Kombes Pol Indarto juga menjelaskan batas-batasan bahwa tindakaan pembelaan diri tidak dapat dipidana. Pertama, korban tidak berniat untuk menganiaya pelaku. Kedua, ada serangan maupun ancaman dari pelaku yang dapat membahayakan jiwanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 KUHP tentang bela paksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.