JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Ibrahim dilaporkan dugaan penistaan agama lantaran meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (18/3/2022).
Dedi mengatakan penyelidikan dilakukan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapornya atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Polisi Tutup Akun Sosmed Saifuddin Ibrahim karena Penghapusan Ayat di Al-Quran
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi seperti dikutip Antara.
Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.
Baca Juga: Disebut dalam Video Hapus Ayat, Kemenag Pastikan Menag Yaqut Tak Kenal Saifuddin Ibrahim
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.