JAKARTA, KOMPAS.TV - Eggi Sudjana, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai antara kliennya dengan Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan surat kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh kedua belah pihak.
"Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” ujar Eggi.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Oleh karena itu, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap M Kece.
Dalam persidangan tersebut, Eggi turut mempertanyakan alasan surat kesepakatan damai kliennya denggan M Kece yang tidak masuk dalam pertimbangan hukum jaksa.
Baca Juga: Kader PSI Tewas Bersama Putra Gubernur Kalimantan Utara dalam Kecelakaan di Jakarta
Terkait hal itu, jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.
Sementara majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai antara Irjen Napoleon dengan M Kece.
“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” ujar Djuyamto.
Namun demikian, hakim Djuyamto lanjut meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengikuti tahapan persidangan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
“Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya,” kata Hakim Ketua.
Tim penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah diteken di atas materai Rp10.000 oleh Irjen Napoleon dan M Kece pada 3 September 2021.
Dalam surat itu, dua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
M Kece dan Irjen Pol Napoleon disebut juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan persselisihan tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Muhammad Kece Minta Maaf ke Napoleon Bonaparte, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaannya Tetap Lanjut
Diketahui, M Kece sempat menjadi korban pengeroyokan oleh Irjen Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M Kece, yang ditahan oleh kepolisian karena kasus penistaan agama, kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri: Karutan Bareskrim Melanggar Disiplin soal Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece
Dalam proses itu sampai akhirnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban.
Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon.
"Namun, M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian," kata Rusdi.
Baca Juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.