Kompas TV nasional hukum

Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aset Doni Salmanan di Bandung

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 16:48 WIB
gandeng-ppatk-polisi-telusuri-aset-doni-salmanan-di-bandung
Doni Salmanan resmi jadi tersangka dan ditahan (Sumber: Instagram/@donisalmanan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang
melakukan penelusuran aset milik tersangka penipuan investasi binary option Quotex, Doni
Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penelusuran ini dilakukan
di Bandung, Jawa Barat. 

Menurut Gatot dalam penelusuran ini, penyidik Dittipidsiber berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Usut Kasus Quotex, Istri dan Manajer Doni Salmanan Akan Diperiksa Senin Depan

"Polisi sedang menelusuri aset DS di Bandung terkait apa saja yang akan disita. Kami koordinasi terus dengan PPATK," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (11/3/2022).

Gatot menambahkan sejauh ini penyidik telah memanggil 18 saksi dan delapan ahli dalam mengungkap kasus dugaan penipuan, pencucian uang melalui investasi binary option Quotex.

Delapan saksi ahli ini mulai dari ITE sebanyak dua ahli, dua ahli bahasa, tiga ahli pidana serta seorang ahli investasi.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex, istri tersangka
Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina serta manager Doni. 

Baca Juga: Uang Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?

Gatot menjelaskan rencananya agenda pemeriksaan Dinan Nurfajrina dan EJS manager Doni dilakukan pada Senin 14 Maret 2022.

"Direncanakan Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DS yaitu saudara EJS dan istri DS yaitu saudari DMF," ujar Gatot. 

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13
jam di Bareskrim Polri, pada 8 Maret 2022. 

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor

Doni merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, yang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378
KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung kini ditahan di Bareskrim Polri ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 Maret 2022. 

Atas pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor berinisial RA yang terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Aplikasi Trading yang Bikin Doni Salmanan Cuan, Lalu jadi Tersangka Pencucian Uang

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x