“Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tidak dilaksanakannya Rekomendasi Komnas HAM pada tanggal16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 15 September 2021,” lanjutnya.
Menurut Lakso, pelaksanaan alih status pegawai melalui Assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah merugikan para penggugat dan berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
Yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali KPK saat Panggil Anggota DPRD DKI soal Formula E
“Hal ini berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi,” ucap Lakso.
Lakso menambahkan, KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi seharusnya memastikan bahwa nilai-nilai dan prinsip ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas digunakan dalam urusan sekecil apapun di KPK.
Sebab, hanya dengan begitu independensi, transparansi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi dapat terus terjaga.
“Sudah sepatutnya pula KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan professional,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lakso menambahkan para penggugat telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding keberatan atas perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka peralihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnasham,” kata Lakso.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.