Baca Juga: Resmi! KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan siapa jadi pengganti Kiai Miftah di MUI.
Alasannya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Kiai Miftach seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI,” kata Amirsah dalam keterangannya, Rabu malam (9/3/2022).
Sosok yang biasa dipanggil Buya Amirsah itu menambahkan, MUI secara resmi belum memutuskan menerima keputusan mundur ulama pengasuh PP Miftahussunnah Surabaya tersebut.
“Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," ujarnya.
Lantas, pihaknya akan membawa proses pengunduran diri Miftachul Akhyar ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Proses tersebut meliputi rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Baca Juga: Ini Alasan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.