Oleh sebab itu, Kemenag menerbitkan UU Pesantren dengan tujuan untuk menertibkan sistem pendaftaran pesantren.
Bersama dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020, izin operasional pesantren lantas berubah menjadi tanda daftar pesantren.
Jadi, pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi sistem tanda daftar pesantren (SITREN) dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Lebih lanjut, setelah UU Pesantren berlaku, izin pesantren pun bakal berlaku selamanya. Tidak seperti sebelumnya yang masa berlakunya hanya selama lima tahun sehingga mesti didaftarkan kembali.
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Selektif dalam Memilih Pesantren, Ini Alasannya
"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara," terang Waryono.
"Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," sambungnya.
Dengan demikian, Waryono meminta kepada pelaksana sistem integrasi pendaftaran pesantren di daerah untuk betul-betul memantau setiap prosesnya.
Termasuk pemantauan terhadap regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian, hingga penyelenggaraan ke depannya.
Semua itu guna mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.