JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah. Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 pada Jumat (25/2/2022).
Ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan, antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan ASN Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru dan akan Diberi Tunjangan
Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Segini Besarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.