JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) terkait penetapan tersangka Nurhayati serta kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
"Besok (Jumat, 25 Februari), akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Pelapor Korupsi Diduga Terlibat! Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Ramadhan menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran penyidik dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal tersebut akan dibahas dalam proses gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik). Termasuk juga kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu.
"Besok setelah pelaksanaan gelar perkara akan kami sampaikan hasilnya," ujar Ramadhan.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah mengirim tim untuk memeriksa duduk perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Cirebon.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Citemu Beri Pembelaan
Adapun penetapan tersangka Nurhayati merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020.
Konstruksi Kasus Nurhayati
Dalam kasus ini Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai Bendahara atau kepala urusan keuangan Desa, Nurhayati ikut membantu Polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: ICW: Nurhayati Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Pidana Maupun Perdata atas Laporannya
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Namun berkas jaksa penuntut mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik untuk memperdalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Nurhayati juga disangkakan ikut memperkaya Supriyadi (S) yang telah melakukan korupsi sebesar Rp818 juta dari APBDes dari tahun 2018 sampai 2020.
Baca Juga: KPK Identifikasi Munculnya Potensi Korupsi di Program Pencegahan Stunting, Ini Hasilnya
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 ini, Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022). Dikutip dari TribunJabar.
Polisi turut menyampaikan bila ada pelanggaran lain yang dilakukan Nurhayati seperti tercantum dalam Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Di Pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018 berisi aturan terkait pengeluaran APBDes.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini Identitasnya
Supriyadi dan Nurhayati disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.