Baca Juga: ICW: Nurhayati Tidak Dapat Dituntut Secara Hukum Pidana Maupun Perdata atas Laporannya
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Namun berkas jaksa penuntut mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik untuk memperdalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Nurhayati juga disangkakan ikut memperkaya Supriyadi (S) yang telah melakukan korupsi sebesar Rp818 juta dari APBDes dari tahun 2018 sampai 2020.
Baca Juga: KPK Identifikasi Munculnya Potensi Korupsi di Program Pencegahan Stunting, Ini Hasilnya
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 ini, Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022). Dikutip dari TribunJabar.
Polisi turut menyampaikan bila ada pelanggaran lain yang dilakukan Nurhayati seperti tercantum dalam Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
Di Pasal 66 Permendagri 20 Tahun 2018 berisi aturan terkait pengeluaran APBDes.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini Identitasnya
Supriyadi dan Nurhayati disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.