JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut bentuk dari adanya komunikasi yang kurang bagus antara penyidik dan penuntut umum.
"Saksi atau korban (Nurhayati) ini kan punya niat baik untuk melaporkan tapi ternyata ujungnya malah dijadikan tersangka," kata Poengky dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
"Saya justru melihat ini adalah bentuk koordinasi atau komunikasi yang kurang bagus antara penyidik dan penuntut umum," imbuhnya.
Dia melihat penyidik terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka tersebut, karena ingin kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu segera dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa.
"Tapi kemudian jaksa memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti atau untuk tindakan yang lain agar kasus ini dianggap cukup bukti, lengkap serta bisa dinyatakan P21 serta dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya menjelaskan.
Dalam hal tersebut, terkadang, lanjut Poengki terdapat penerjemahan-penerjemahan yang keliru.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa
"Saya melihat beberapa kasus seperti ini, jadi terkadang polisi pusing bagaimana caranya agar kasus P21 sehingga melakukan segala cara sesuai dengan petunjuk dari jaksa," kata dia.
Sebab itu, agar proses penanganan kasus ini berjalan secara adil, Kompolnas, kata dia telah mendorong Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut.
"Karena ini memang harus sepengetahuan Wassidik untuk memberikan masukan-masukan atau konsultasi terhadap para penyidik," ujarnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Nurhayati berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Citemu tahun anggaran 2018-2020.
Melalui unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menjadikannya tersangka.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujarnya dalam video tersebut.
Dia mengaku tidak mengerti dan janggaldalam penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi, yang dilaporkannya sejak hampir dua tahun lalu.
Nurhayati pun meminta keadilan agar dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Baca Juga: Kecewa Ditetapkan Tersangka, Nurhayati Pertanyakan Alasannya: Hanya karena Petunjuk Kejari?
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, alasan penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena ia disebut telah melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.
Fahri menambahkan, hal tersebut memang bisa terjadi meski Nurhayati tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu.
Sebelum itu, lanjut Fahri, tim penyidik tentu telah berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alhasil, tim penyidik menerima rekomendasi untuk mendalami kesaksian Nurhayati dan menemukan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi itu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.