Melalui unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang menjadikannya tersangka.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujarnya dalam video tersebut.
Dia mengaku tidak mengerti dan janggaldalam penetapannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi, yang dilaporkannya sejak hampir dua tahun lalu.
Nurhayati pun meminta keadilan agar dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Baca Juga: Kecewa Ditetapkan Tersangka, Nurhayati Pertanyakan Alasannya: Hanya karena Petunjuk Kejari?
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, alasan penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena ia disebut telah melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.
Fahri menambahkan, hal tersebut memang bisa terjadi meski Nurhayati tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu.
Sebelum itu, lanjut Fahri, tim penyidik tentu telah berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alhasil, tim penyidik menerima rekomendasi untuk mendalami kesaksian Nurhayati dan menemukan keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi itu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.