JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun Inmendagri ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga sepekan ke depan, Senin (28/2).
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut terdapat perubahan soal status PPKM di berbagai daerah di Jawa-Bali.
Di antaranya, selama penerapan PPKM kali ini, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Hal ini, tentunya berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Sementara untuk jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.
Baca Juga: Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya
Di sisi lain, kenaikan cukup tajam terjadi pada jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.
Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan terdapat 4 daerah yang naik statusnya menjadi PKKM level 4.
Padahal pada periode PPKM minggu lalu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
DKI Jakarta
Level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022
Jawa Barat
Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.