PADANG, KOMPAS.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatera Barat memroses dugaan malapraktik di salah satu puskesmas di kota itu.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pihak Dinkes Kota Padang, terkait dugaan malapraktik yang menimpa seorang anak di daerah itu.
Anak berusia 12 tahun tersebut terancam mengalami cacat pada matanya akibat dugaan salah pemberian obat dari salah satu puskesmas.
Seharusnya, anak tersebut mendapatkan obat tetes mata untuk mengobati matanya, namun yang diberikan diduga merupakan obat tetes telinga.
“Kami hari Selasa besok minta bertemu dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dan akan meng-clearkan kasus ini,” kata dia dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Kisah Anak di Padang Alami Infeksi Mata Usai Diberi Obat Tetes Telinga Petugas Puskesmas
“Terutama bagaimana mengupayakan untuk pengobatan anak ini lagi, Karena orang tua ada keterbatasan biaya,” lanjutnya.
Indira menegaskan, pihaknya akan mendesak Dinkes Kota Padang untuk mengundang pihak Puskesmas Ulak Karang.
“Kami ingin Dinas Kesehatan Kota Padang mengundang pihak Puskesmas Ulak Karang supaya clear, dan meminta pertanggung jawaban yang utuh terhadap anak.”
Saat ini, kata dia anak tersebut tidak bisa sekolah akibat merasa sakit.
Pihak LBH ingin proses hukum dilakukan terkait kasus tersebut, baik secara administrasi maupun hukum pidana.
“Baik itu scara administrasi terhadap petugas yang salah, diproses berdasarkan jabatannya secara internal mereka kemudian dihjatuhkan sanksi. Kemudian kami juga meminta proses hukum pidana ke kepolisian,” urainya.
Yang penting lagi, lanjut Indira, soal pemulihan anak. Dia mengaku membutuhkan dokter spesialis mata, dan menjelaskan soal bagaimana pengobatan mata anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.