JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan dan penjualan minyak goreng palsu di masyarakat.
Kasus penipuan minyak goreng telah membuat puluhan orang di Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban.
Selain di Kaltim kasus serupa juga terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Korbannya pengusaha rumahan kerupuk asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe.
Baca Juga: Waspada Minyak Goreng Palsu! Produsen Kerupuk di Kudus Malah Dapat Air, Bukan Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menilai tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng menjadi kesempatan para oknum untuk menjual minyak goreng palsu di masyarakat.
Menurut Intan kasus penipuan dan minyak goreng palsu yang ditemukan di beberapa daerah sudah meresahkan masyarakat dan bisa membahayakan kesehatan.
"Ini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," ujar Intan di kutip dari laman dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).
Intan mengingatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.
Baca Juga: Saking Langkanya, Warga yang Membeli minyak Goreng Diberi Tanda Tinta
Masyarakat yang sengaja memanfaatkan situasi dengan menjual minyak goreng palsu bisa dikenakan sanksi pidana lima tahun penjada atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk itu kasus penipuan dan minyak goreng palsu harus diusut tuntas agar tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.
Intan menilai perlu koordinasi sinergis antar lembaga terkait sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah, terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Borong Minyak Goreng Malah Tertipu hingga Rp900 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.