JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (17/2/2022) di KOMPAS. TV.
Sorotan berita pertama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pemeriksaan tetap dijadwalkan Jumat (18/2/2022), meski Indra Kenz tengah berada di Turki.
Sorotan berita kedua, Keterwakilan 30 persen perempuan di calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih tidak terpenuhi.
Hanya ada satu perempuan yakni Betty Epsilon Idroos yang dipilih sebagai calon anggota KPU 2022-2027. Begitu juga di Bawaslu, yakni Lolly Suhenty.
Kemudian sorotan berita ketiga, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Sengkarut Minyak Goreng: Antara Janji Menteri dan Kekhawatir Minyak Goreng Palsu
Berikut rangkuman berita KOMPAS.TV sepanjang Kamis (17/2) kemarin.
1. Indra Kenz akan diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri memastikan tidak akan menunda jadwal pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pemeriksaan tetap dijadwalkan Jumat (18/2/2022), meski Indra Kenz tengah berada di Turki.
"Terhadap saudara IK (Indra Kenz) akan dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Radmadhan seperti diwartakan Antara, Kamis (16/2).
Cek berita lengkapnya di sini
2. Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU
Keterwakilan 30 persen perempuan di calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih tidak terpenuhi.
Hanya ada satu perempuan yakni Betty Epsilon Idroos yang dipilih sebagai calon anggota KPU 2022-2027. Begitu juga di Bawaslu, yakni Lolly Suhenty.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan Komisi II DPR pada dasarnya memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong keterwakilan perempuan di tubuh KPU dan Bawaslu.
Menurutnya dari pertimbangan politik dan negosiasi tersebut, Komisi II DPR hanya bisa memasukkan satu perwakilan perempuan di jajaran calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Cek berita lengkapnya di sini
3. Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Terbukti Beri Suap
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.